Kemendikbud memperbolehkan sarjana non kependidikan menjadi guru. |
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Untuk menjadi guru, sarjana non kependidikan diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG seperti halnya sarjana kependidikan. Sarjana lulusan di luar FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, sampai SMA/sederajat.
Syarat yang dipenuhi sarjana non kependidikan untuk bisa menjadi guru, mereka harus mengikuti dan lulus program matrikulasi sebelum mengikuti PPG. Bagi sarjana pendidikan yang linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diampu dapat langsung mengikuti PPG.
Dilansir oleh SekolahDasar.Net dari JPNN (12/02/2014), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berpendapat calon guru yang sudah kuliah selama empat tahun di FKIP, sejatinya masih perlu ditingkatkan. Apalagi untuk sarjana non kependidikan, yang baru mendalami urusan kependidikan setelah dia lulus kuliah.
Menurutnya sejak awal calon guru harus memiliki niat yang mantap untuk menjadi guru. Sedangkan sarjana non kependidikan, ketika masuk kuliah belum tentu berniat menjadi guru. Jangan sampai karena tergiur penghasilan yang besar, atau karena sulit mecari pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuannya lalu ingin menjadi guru.
0 komentar:
Posting Komentar