Minggu, 01 Juni 2014

Kemendikbud Mewajibkan Seluruh Guru Ikut PPG

Diposting oleh Unknown di 6/01/2014 08:21:00 PM
Masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG.
Masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Mendikbud Mohamad Nuh, seorang sarjana pendidikan (S.pd) masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru. Sehingga seluruh guru dengan gelar S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah melalui PPG sebelum menjadi guru.

Guru yang lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan gelar "Gr" yang disematkan di belakang nama lengkap guru bersangkutan. Hal itu diatus dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sertifikat pendidik dan gelar Gr ini diberikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pelaksana program PPG.

"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (11/02/2014).

Sementara untuk guru-guru yang saat ini sudah mengajar, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita akan kasih waktu," tutur Nuh.

Bahan ajar yang akan diberikan dalam PPG nanti akan lebih fokus pada praktek mengajar. Tujuannya untuk memperbaiki cara mengajar guru yang ada di Indonesia. Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya.

SekolahDasar.Net | 11/02/14 | #Berita Guru #PPG #sertifikasi

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bintan Roisah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea