Minggu, 06 April 2014

Makalah PIP

Diposting oleh Unknown di 4/06/2014 05:49:00 AM


  Landasan Ilmiah dan Teknologi Pendidikan
Tujuannya adalah membekali peserta didik agar dapat mengembangkan iptek yang menyangkut ilmu pengetahuan, rekayasa, dan teknologi. Kegiatan teknologi adalah proses memproduksi barang dan jasa, yang juga menghasilkan sejumlah konsep dan metode mengenai proses produksi tersebut. Hubungan antara pendidikan dan iptek saling bergantung dan timbal balik, artinya kemajuan pendidikan diarahkan untuk kemajuan iptek. Sebaliknya perkembangan iptek akan berpengaruh terhadap perkembangan pendidikan. Maka operasionalisasi pendidikan harus pula berlandaskan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar pendidik tidak ketinggalan dengan pesatnya kemajuan iptek.  
Ada beberapa asumsi yang berjalan beriringan dengan kemajuan iptek menurut Tosten Husen (1988: 212), adalah :
a.    Pendidikan akan menjadi proses belajar seumur hidup.
b.    Pendidikan tidak akan lagi terputus-putus. Pendidikan akan lebih banyak merupkan proses  belajar terus-menerus dipandang dari perjalanan waktu maupun dari segi keterpaduannya didalam fungsi-fungsi lain di dalam kehidupan.
c
.    Pendidikan formal yang biasa berlangsung di gedung sekolah konvensional akan lebih relevan dalam hal penerapannya, karena dapat dijangkau oleh semakin banyak perorangan.
Berdasarkan asumsi asumsi tesebut maka dibutuhkan reorientasi mengenai arah dan tujuan pendidikan di sekolah, yaitu tidak lagi mengutamakan alih pengetahuan, melaikan peningkatan kemampuan belajar siswa dan belajar seumur hidup tanpa akhir. Maka seharusnya sistem pengajaran secara hafalan diluar kepala ditinggalakan dan digantikan cara mendidik yang menerima dan mengakui individulitas setiap siswa dan mencoba merangsang peserta didik untuk berpikir sendiri secara kritis dan kreatif.
2.  Landasan Pendidikan Nasional di Indonesia
Perubahan perubahan tidak hanya terjadi di bidang pemerintahan tetapi juga dalam bidang pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam pembangunan pendidikan nasional yang bersifat mendasar yaitu menyangkut penyesuaian pembangunan bidang pendidikan dengan dasar cita-cita bangsa dan negara.
Untuk tercapainya sebuah cita-cita dan tujuan nasional, maka pembangunan pendidikan nasional harus memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai dasar dan falsafah NKRI 17 Agustus 1945, maka dasar hukum pembangunan  pendidikan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Landasan Ideal                         : Pancasila
2.    Landasan Konstitusional           : UUD 1945
3.    Landasan Opersional                : GBHN dan UUSPN

Dalam NKRI tujuan pendidikan nasional di arahkan untuk mencapai tujuan nasional, dari masa orde lama pelaksanaan pendidikan nasional dilakukan secara bertahap, mulai dari pembangunan nasional semesta berencana 9 tahun (1961-1969) dalam GBHN 1960 kemudian diteruskan melalui pembangunan lima tahunan (pelita), yakni GBHN 1973, GBHN 1978, GBHN 1983. GBHN 1988, GBHN 1993, GBHN 1998, dengan adanya reformasi 1998 maka muncullah GBHN 1999.

Untuk operasional pendidikan nasional dikeluarkan UU Pokok Pendidikan Nasional. UU Pokok Pendidikan Nasional yang pernah ada di negara kita sebagai usaha pembangunan pendidikan nasional antara lain adalah :
a)    UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah.
b)    UU No. 12 Th 1954 tentang Pernyataan Berlakunya UU no 4 Th 1950.
c)    UU No. 22 Tahun 1961 tentang perguruan tinggi nasional.
d)    UU No.  19 tahun 1965 tentang pokok-pokok sistem pendidikan nasional yang sekarang berlaku.
e)    UU No. 14 Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional.

3.  Asas- asas Pelakasanaan Pendidikan Nasional di Indonesia

Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menciptakan manusia yang berrtanggung jawab atas pembangunan dirinya dan untuk bangsa.  Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan warga negara indonesia baik secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat, mengembangkan bangsa indonesia, dan mengembangkan kebudayaan nasional.

Pendidikan nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas – asas pelaksanaan sebagai berikut :
a.    Asas semesta, meyeluruh, dan terpadu, yang berarti bahwa pendidikan nasional terbuka bagi setiap manusia indonesia, mencangkup semua jenis dan jenjang pendidikan, dan merupakan satu kesatuan usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan usaha pembangunan bangsa.
b.    Asas pendidikan seumur hidup
c.    Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
d.    Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat
e.    Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
f.     Asas bhineka tungga ika
g.    Asas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
h.   Asas manfaat, adil dan merata yang meliputi asas non diskriminatif, yang memandang manusia indonesia seutuhnya tanpa diskriminasi.
i.     Asas ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani, yang berarti bahwa seorang pendidik harus memberi teladan didepan,  memberi motivasi di tengah, dan mengawasi dari belakang.
j.     Asas mobilitas, efisiensi, dan efektivitas, yang memungkinkan pengadaan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap manusia indonesia.
k.    Asas kepastian hukum, yang berarti bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan atas dasar peraturan perundang-undangan (Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional)

Dengan mengacu kepada pokok-pokok diatas, sistem pendidikan nasional memungkinkan setiap masyarakat dapat mempertahakan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama membangun masyarakat. Asas-asas pelaksanaan pendidikan nasional pada hakikatnya adalah fundamental dasar yang menjiwai dan mewarnai pelaksanaan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Dari sebelas asas diatas, disini akan dibahas 2 pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan nasional :
a.    Asas Tut Wuri Handayani
Ki Hajar Dewantara atau lebih di kenal dengan Bapak Pendidikan Nasional sebagai pencetus asas tut wuri handayani, dimana ajaran ini  berbunyi ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani yang artinya jika didepan menjadi teladan, di tengah membangkitkan hasrat untuk belajar, dan jika di belakang memberi dorongan dan pengawasan.
Sedangkan maksud dari asas ini adalah sebagai seorang pendidik hendaknya mampu menyalurkan dan mengarahkan perilaku dan segala tindakan siswa untuk mampu mencapai tujuan pendidikan yang dirancang. Implikasi penerapan ari asas ini dalam pendidikan antara lain :
ü  Pendidik mampu memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengemukakan ide dan gagasan yang berkaitan dengan mata pelajaran.
ü  Pendidik berusaha melibatkan fisik, mental, intelektual dan emosional siswa secara optimal di dalam mengaktualisasikan pengalaman belajar.
ü  Peranan pendidik hanya sebagai fasilitator, motivator dalam rangka mencapai tujuan belajar.
ü  Dalam proses belajar dan mengajar dilakukan secara bebas tapi terkendali.


b.    Asas Pendidikan Seumur Hidup

      Pokok pikiran pendidikan seumur hidup adalah bahwa setiap individu harus memperoleh kesempatan yang tersusun baik dan sistematis untuk mendapatkan pengajaran, studi dan belajar kapan pun selama hidupnya.

      Prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam konsep pendidikan seumur hidup :

ü  Asas belajar sepanjang hayat, artinya peranan manusia untuk mendidik dan mengembangkan diri sendiri secara wajar melalui proses belajar tanpa akhir.
ü  Lingkungan pendidikan meliputi lingkungan keluarga, sekloah dan masyarakat.
ü  Lembaga penanggung pendidikan meliputi lembaga pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakat.
    Beberapa alasan yang mendukung perlunya pendidikan seumur hidup, yaitu :
ü  Meningkatkan pemerataan dalam layanan pendidikan.
ü  Faktor sosial dan perubahan peranan keluarga.
ü  Faktor pekerjaan.
ü  Kebutuhan orang dewasa dan kanak-kanak.
ü  Pendidikan perkembangan ekonomi dan perbaikan kualitas kehidupan.


c.    Pendidikan untuk Semua (Education for All)

      Penerapan deklarasi dunia tentang Pendidikan untuk Semua, dilakukan dengan memperhatikan cakupan yang menjadi pusat sasara, yaitu :

ü  Perluasan pendidikan anak danberbagai kegiatan pengembangan termasuk upaya mengikutsertakan keluarga dan masyarakat terutama untuk anak-anak miskin dan penyandang kelainan fisik/mental.
ü  Pendidikan dasar diupayakan melalui program pendidikan dasar sembilan tahun.
ü  Memberantas buta huruf dengan penekanan suara pada kaum wanita.
ü  Peningkatan mutu pendidikan dasar dan pelatihan keterampilan dalam peningkatan kesejahteraan kesempatan mendapatkan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas kerja bagi semua kelompok sasaran warga belajar.
ü  Peningkatan minat baca bagi seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan peningkatan kesetaraan dalam kegiatan pembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bintan Roisah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea