Landasan Ilmiah dan Teknologi Pendidikan
Tujuannya adalah membekali
peserta didik agar dapat mengembangkan iptek yang menyangkut ilmu pengetahuan,
rekayasa, dan teknologi. Kegiatan teknologi adalah proses memproduksi barang
dan jasa, yang juga menghasilkan sejumlah konsep dan metode mengenai proses
produksi tersebut. Hubungan antara pendidikan dan iptek saling bergantung dan
timbal balik, artinya kemajuan pendidikan diarahkan untuk kemajuan iptek.
Sebaliknya perkembangan iptek akan berpengaruh terhadap perkembangan
pendidikan. Maka operasionalisasi pendidikan harus pula berlandaskan pada
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar pendidik tidak ketinggalan
dengan pesatnya kemajuan iptek.
Ada
beberapa asumsi yang berjalan beriringan dengan kemajuan iptek menurut Tosten
Husen (1988: 212), adalah :
a.
Pendidikan
akan menjadi proses belajar seumur hidup.
b. Pendidikan tidak akan lagi
terputus-putus. Pendidikan akan lebih banyak merupkan proses belajar terus-menerus dipandang dari
perjalanan waktu maupun dari segi keterpaduannya didalam fungsi-fungsi lain di
dalam kehidupan.
c
. Pendidikan formal yang biasa berlangsung di gedung sekolah konvensional akan lebih relevan dalam hal penerapannya, karena dapat dijangkau oleh semakin banyak perorangan.
. Pendidikan formal yang biasa berlangsung di gedung sekolah konvensional akan lebih relevan dalam hal penerapannya, karena dapat dijangkau oleh semakin banyak perorangan.
Berdasarkan asumsi asumsi
tesebut maka dibutuhkan reorientasi mengenai arah dan tujuan pendidikan di
sekolah, yaitu tidak lagi mengutamakan alih pengetahuan, melaikan peningkatan
kemampuan belajar siswa dan belajar seumur hidup tanpa akhir. Maka seharusnya
sistem pengajaran secara hafalan diluar kepala ditinggalakan dan digantikan
cara mendidik yang menerima dan mengakui individulitas setiap siswa dan mencoba
merangsang peserta didik untuk berpikir sendiri secara kritis dan kreatif.
2. Landasan Pendidikan Nasional di Indonesia
Perubahan perubahan tidak hanya
terjadi di bidang pemerintahan tetapi juga dalam bidang pendidikan. Perubahan
yang terjadi dalam pembangunan pendidikan nasional yang bersifat mendasar yaitu
menyangkut penyesuaian pembangunan bidang pendidikan dengan dasar cita-cita
bangsa dan negara.
Untuk tercapainya sebuah
cita-cita dan tujuan nasional, maka pembangunan pendidikan nasional harus
memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai dasar dan falsafah NKRI 17 Agustus 1945,
maka dasar hukum pembangunan pendidikan
nasional di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Landasan
Ideal : Pancasila
2. Landasan Konstitusional :
UUD 1945
3. Landasan Opersional : GBHN dan UUSPN
Dalam
NKRI tujuan pendidikan nasional di arahkan untuk mencapai tujuan nasional, dari
masa orde lama pelaksanaan pendidikan nasional dilakukan secara bertahap, mulai
dari pembangunan nasional semesta berencana 9 tahun (1961-1969) dalam GBHN 1960
kemudian diteruskan melalui pembangunan lima tahunan (pelita), yakni GBHN 1973,
GBHN 1978, GBHN 1983. GBHN 1988, GBHN 1993, GBHN 1998, dengan adanya reformasi
1998 maka muncullah GBHN 1999.
Untuk
operasional pendidikan nasional dikeluarkan UU Pokok Pendidikan Nasional. UU
Pokok Pendidikan Nasional yang pernah ada di negara kita sebagai usaha
pembangunan pendidikan nasional antara lain adalah :
a) UU No. 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah.
b) UU No. 12 Th 1954 tentang
Pernyataan Berlakunya UU no 4 Th 1950.
c) UU No. 22 Tahun 1961 tentang
perguruan tinggi nasional.
d) UU No. 19 tahun 1965 tentang pokok-pokok sistem
pendidikan nasional yang sekarang berlaku.
e) UU No. 14 Tahun 1965 tentang
Majelis Pendidikan Nasional.
3. Asas- asas Pelakasanaan Pendidikan Nasional di
Indonesia
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, keterampilan, mempertinggi
budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar
dapat menciptakan manusia yang berrtanggung jawab atas pembangunan dirinya dan
untuk bangsa. Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan warga negara indonesia baik secara pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat, mengembangkan bangsa indonesia, dan mengembangkan
kebudayaan nasional.
Pendidikan
nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas – asas pelaksanaan sebagai
berikut :
a. Asas semesta, meyeluruh, dan
terpadu, yang berarti bahwa pendidikan nasional terbuka bagi setiap manusia
indonesia, mencangkup semua jenis dan jenjang pendidikan, dan merupakan satu
kesatuan usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan usaha
pembangunan bangsa.
b. Asas pendidikan seumur hidup
c. Asas tanggung jawab bersama
antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
d. Asas pendidikan berlangsung
dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat
e. Asas keselarasan dan
keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
f. Asas bhineka tungga ika
g. Asas keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan
h. Asas manfaat, adil dan merata
yang meliputi asas non diskriminatif, yang memandang manusia indonesia
seutuhnya tanpa diskriminasi.
i. Asas ing ngarso sung tulodho,
ing madyo mangun karso, tutwuri handayani, yang berarti bahwa seorang pendidik
harus memberi teladan didepan, memberi
motivasi di tengah, dan mengawasi dari belakang.
j. Asas mobilitas, efisiensi, dan
efektivitas, yang memungkinkan pengadaan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap
manusia indonesia.
k. Asas kepastian hukum, yang
berarti bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan atas dasar peraturan
perundang-undangan (Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional)
Dengan mengacu kepada pokok-pokok diatas, sistem
pendidikan nasional memungkinkan setiap masyarakat dapat mempertahakan
hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama membangun masyarakat.
Asas-asas pelaksanaan pendidikan nasional pada hakikatnya adalah fundamental
dasar yang menjiwai dan mewarnai pelaksanaan pendidikan dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan.
Dari sebelas asas diatas,
disini akan dibahas 2 pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan
nasional :
a.
Asas Tut Wuri Handayani
Ki
Hajar Dewantara atau lebih di kenal dengan Bapak Pendidikan Nasional sebagai
pencetus asas tut wuri handayani, dimana ajaran ini berbunyi ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun
karso, tutwuri handayani yang artinya jika didepan menjadi teladan, di
tengah membangkitkan hasrat untuk belajar, dan jika di belakang memberi
dorongan dan pengawasan.
Sedangkan
maksud dari asas ini adalah sebagai seorang pendidik hendaknya mampu
menyalurkan dan mengarahkan perilaku dan segala tindakan siswa untuk mampu
mencapai tujuan pendidikan yang dirancang. Implikasi penerapan ari asas ini
dalam pendidikan antara lain :
ü Pendidik mampu memberikan
kesempatan kepada siswa untuk mengemukakan ide dan gagasan yang berkaitan
dengan mata pelajaran.
ü Pendidik berusaha melibatkan
fisik, mental, intelektual dan emosional siswa secara optimal di dalam
mengaktualisasikan pengalaman belajar.
ü Peranan pendidik hanya sebagai
fasilitator, motivator dalam rangka mencapai tujuan belajar.
ü Dalam proses belajar dan
mengajar dilakukan secara bebas tapi terkendali.
b.
Asas Pendidikan Seumur Hidup
Pokok
pikiran pendidikan seumur hidup adalah bahwa setiap individu harus memperoleh
kesempatan yang tersusun baik dan sistematis untuk mendapatkan pengajaran,
studi dan belajar kapan pun selama hidupnya.
Prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam konsep pendidikan
seumur hidup :
ü Asas belajar sepanjang hayat,
artinya peranan manusia untuk mendidik dan mengembangkan diri sendiri secara
wajar melalui proses belajar tanpa akhir.
ü Lingkungan pendidikan meliputi
lingkungan keluarga, sekloah dan masyarakat.
ü
Lembaga
penanggung pendidikan meliputi lembaga pendidikan keluarga, sekolah dan
masyarakat.
Beberapa alasan yang mendukung perlunya
pendidikan seumur hidup, yaitu :
ü Meningkatkan pemerataan dalam
layanan pendidikan.
ü Faktor sosial dan perubahan
peranan keluarga.
ü Faktor pekerjaan.
ü Kebutuhan orang dewasa dan
kanak-kanak.
ü Pendidikan perkembangan ekonomi
dan perbaikan kualitas kehidupan.
c.
Pendidikan untuk Semua
(Education for All)
Penerapan deklarasi dunia tentang Pendidikan untuk Semua,
dilakukan dengan memperhatikan cakupan yang menjadi pusat sasara, yaitu :
ü Perluasan pendidikan anak danberbagai
kegiatan pengembangan termasuk upaya mengikutsertakan keluarga dan masyarakat
terutama untuk anak-anak miskin dan penyandang kelainan fisik/mental.
ü Pendidikan dasar diupayakan
melalui program pendidikan dasar sembilan tahun.
ü Memberantas buta huruf dengan
penekanan suara pada kaum wanita.
ü Peningkatan mutu pendidikan
dasar dan pelatihan keterampilan dalam peningkatan kesejahteraan kesempatan
mendapatkan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas kerja bagi semua
kelompok sasaran warga belajar.
ü Peningkatan minat baca bagi
seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
peningkatan kesetaraan dalam kegiatan pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar