KONSEP DASAR
KTSP
Dalam
standar nasional pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidkkan dengan memperhatikan dan beradasarkan stndar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh beda standar nasional pendidikan
(BSNP).
KTSP disusun
dan dikembangkan beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
- Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik
daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan
komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah
supervisi dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang
bertanggungjawab dibidang pendidkan.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mangacu
pada standar nasional pendidikan.
KTSP
merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan
perubahan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di
sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sember dana, sumber belajar dan
mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat.
KTSP adalah
suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang
peling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan
memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap
pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan
kualitas, efesiensi, dan pemarataan pendidiakan. KTSP merupakan salah wujud
revormasi pendidikan yang memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran
merupakan potensi bagi sekolah untuk meingkatakan kinerja guru dan staf
sekolah, menawarkan partisipasi langsung kolompok-kelompok terkait, dan
meningkatakn pemahaman masyarakat terhadap, khususnya kurikulum. Pada system
KTSP, sekolah memiliki “full autority and responsibility” dalam menetapkan
kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi dan misi dan tujuan satuan
pandidikan. Untuk mewujudkan visi dan misi, dan tujuan tersebut, sekolah
dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam
indicator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioriotas,
mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar,
serta memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP,
pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan
berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempbat, komisi pendidikan pada
dewan peerwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala
sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh
masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu
merumuskan dan memetapkan visi dan misi dan tujuan sekolah dengan berbagai
implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai
tujuan sekolah
Karakteristik
KTSP
KTSP
merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru
terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat
membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah,
khususnya dalam meningkatkan peserta didik datang dari berbagai latar belakang
kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditunjukan pada
asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Disisi
lain, sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta
bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik
KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan
dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profosionalsme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian
diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteritik KTSP sebagai berikut: pemberian
otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarkat dan
orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokaratis dan froposional, serta
team-kerja yang kompak dan transparan.
Tujuan KTSP
Tujuan KTSP
dibagi menjadi dua, umum dan khusus.
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
- Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
- Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami
tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendikatan baru dalam
pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai
berikut:
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemhan, peluang, dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia untuk memajukan lebaganya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tungkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang peling tahu apa yang terbaik bagai sekolahnya.
- Keterblibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
- Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemrintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
- Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
Landasan
KTSP
- Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2). - Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 yahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
ketentuan
dalam PP 19/2005 yang mangatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5), (13), (!4), (15);
pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3); pasal
11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat
(1), (2), (3); PASAL 16 AYAT (1), (2), (3), (4), (5); PASAL 17 AYAT (1), (2);
pasal 18 ayat (1), (2), (3); pasal 20
Pengembangan
KTSP
kurikulum
tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah
sebagai berikut:
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
Dalam
Undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa standar nasional pendidikan (SNP)
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan.
Kurikulum
disusun sesuai jenjang pendidikan dalam rangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak
mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman
potensi daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruna tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruna tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan
pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar nasioanl
pendidikan (NSP), NSP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar ini. SKL
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan.akademik.
Sekolah dan
komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
Peraturan
Mentari Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan
menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasioanl No. 23 Tahun 2006
Peraturan
menteri pendidikan nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur standar kompetensi
lulusan untuk satuan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kolompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal
mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan
menteri pendidikan nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL
dan standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar
dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pdndidikan yang bersangkutan, dalam
permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari
yang telah ditetapkan, dengan memeprhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun badan standar nasional pendidikan
(BSNP).
Bagaimana
KTSP Disusun dan Dikembangkan
- KTSP Di Susun Oleh Sekolah Dan Komite Sekolah
KTSP adalah
kurikulum sekolah, maka yang menyusun adalah sekolah, agar KTSP lebih terbuka
dengan kebutuhan, pengguna, situasi siswa maka komite sekolah dilibatkan,
minimal dalam meilihat draf-draf akhir KTSP yang di susun
- Merujuk Pada Standar Isi Yang Kompetensi Lulusan Dan BSNP
KTSP yang
disusun perlu merujuk pada standar isi dan standar kelulusan yang dikeluarkan
oleh keputusan menteri pendidikan (permen 22 ,23 dan 24 Tahun 2006), ke dua
standar diatas dibuat oleh BSNP. Oleh karena itu, dari pusat lebih hanya
ditentukan stadar isi dan standar kelulusan. Maka cukup jelas bahwa sekolah
sekarang lebih bebas dalam menyusun kurikulum sendiri yang disesuaiakan dengan
keadaan sekolah, kebutuhan dan juga keunggulan dan lebih sesuai dengan visi dan
misinya. Sekolah juga dapat memasukkan nilai-nilai yang menjadi keunggulan
sekolah itu sehimngga dapat menarik para calon siswa dan orang tua. Sebaliknya,
sekolah yang belum maju, minimal memakai mereka kurikulum dengan standar isi
dan kelulusan yang digariskan oleh dipdiknas.
- Prinsip Pengembangan (permen 22, 2006)
Prinsip-prinsip
dalam menyusun KTSP anatara lain:
- Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Posisi peserta didik adalah senteral dalam pendidikan, peserta didik adalah subjek pendidikan yang harus mengembangkan kompetensinuya.
Perkembangan
kompetensi perlu disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
- Beragam dan terpadu
Keragaman
karakteritik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan
diperhatikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
- Tanggap terhadap ilmu pengetahuanm teknologi dan seni
Isi
kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Perlu
melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan termasuk didalamnya khidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia
kerja.
Maka perlu
pengembangan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik dan keterampilan vokasional.
- Penyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup kesuluruhan dimensi kompetensi bidang kejian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum
diarahkan pada proses pengembangan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang dberlangsung sepanjang hayat
Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah perkembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Kepentingan nasional dan keperntingan daerah harus seling mengisi dan memberdayakan.
Kepentingan nasional dan keperntingan daerah harus seling mengisi dan memberdayakan.
- Unsur-Unsur Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Penyusunan KTSP Anatara Lain:
- Memperhatikan keadaan siswa
- Kurikulum dapat beragam
- Kurikulum juga disusun terpadu
- Kurikulum disusun menyeluruh dan berkesinambungan
- KTSP memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan hidup
- Memperhatikan kepentingan nasional dan daerah
5. Acuan
Operasional Penyusunan KTSP
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karekteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan jender
- Karakteristik
Kelemahan
KTSP
Setiap
kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki
kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi
logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat
beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya
adalah sebagai berikut:
- Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola
penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru
dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi
pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP),
baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya
kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas
guru.
- Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
Ketersediaan
sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat
yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan
menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium
serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
- Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan
Masih
rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP
dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara
menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh,
maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling
lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
- Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia
pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP
juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP
terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam
mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru.
Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS, Sosiologi diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS, Sosiologi diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan.
Beberapa
faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar
pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang
dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya
akan menambah daftar makin carut-marutnya pendidikan di Indonesia.
Kelebihan
KTSP
Setiap
kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan
masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di mana kurikulum
tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang direncanakan dapat
diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun
2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding dengan kurikulum
sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP Antara
lain:
- Mendorong terwujudnya otonomi
sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada. - Mendorong para guru, kepala
sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan
kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan. - KTSP sangat memungkinkan bagi
setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran
tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
Sekolah-sekolah
tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan
sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran
tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di
lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan
untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung
bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
- KTSP akan mengurangi beban
belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. Di samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi. Meskipun terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Pengurangan jam belajar siswa tersebut merupakan rekomendasi dari BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup unik, karena selama bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami perubahan, dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.
Alasan
diadakannya pengurangan jam pelajaran ini karena menurut pakar-pakar pendidikan
anak bahwa jam pelajaran di sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Apalagi
kegiatan belajar mengajar masih banyak yang terpaku pada kegiatan tatap muka di
kelas. Sehingga suasana yang tercipta pun menjadi terkesan sangat formal.
Dampak yang mungkin tidak terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani
dengan jam pelajaran tersebut. Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi
perkembangan jiwa anak.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk mengembangkan kepribadian secara alami.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk mengembangkan kepribadian secara alami.
Inilah yang
menjadi dasar pemikiran bahwa jam pelajaran untuk siswa perlu dikurangi. Meski
demikian, perngurangan itu tidak dilakukan secara ekstrim dengan memangkas
sekian jam frekwensi siswa berhubungan dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan
memotong sedikit, atau menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata
pelajaran dalam sehari akibat terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.
Dapat
dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya perbaikan secara
kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai sebagai kurikulum
yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan Kurikulum 1994 banyak
sekolah yang terlalu bersemangat ingin meningkatkan kompetensi iptek siswa,
sehingga muatan iptek pun dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM
yang tersedia belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu
menerapkan kurikulum tersebut.
- KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola
kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolah-sekolah yang
menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta yang kini marak
bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan variasi atas
kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika pemerintah kemudian
justru mewajibkan adanya pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah
plus itu jelas akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
Sebagai
contoh, Sekolah High Scope Indonesia, sebelumnya sejak awal berdiri pada 1990
telah menggunakan kombinasi kurikulum Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Kendati mendapat lisensi dari AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum
pemerintah. Caranya dengan mematuhi batas minimal, namun secara optimal
memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu yang tidak diatur oleh
kurikulum. Misalnya tetap memberikan materi Bahasa Indonesia, namun menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama.
0 komentar:
Posting Komentar